Aksi Senam “Gemoy” Bobby Nasution di Alaman Bolak Sidimpuan Jadi Sorotan, KPU dan Bawaslu Dimana?

P.Sidimpuan|JELAJAHNEWS.ID – Video Wali Kota Medan Bobby Nasution bersama politikus saat melakukan senam ‘gemoy’ ala Prabowo-Gibran yang digelar, di Alaman Bolak Kota Padangsidimpuan (Psp) menjadi perbincangan netizen di media sosial.

“Itu konser apa Kampanye?,” ketik salah satu akun @Andi di tiktok, Senin (5/2/2024).

Akun milik@gantituahipnoterapi juga memberikan komentar, usai melihat tari seorang wanita yang berpakaian kaos ketat yang bergambarkan Prabowo-Gibran.

“INNALILAHI WAINNA ILAHI ROJI’UUN”, semoga ALLAH SWT memberi TAUFIQ HIDAYAH TU HITA (Kepada kita),” ucapnya dalam media tiktok.

Diketahui, sebelum acara dimulai, Bobby Nasution yang merupakan menantu Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) sekaligus Kakak Ipar Calon Wakil Presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka, mendapat gelar Tokoh Nasional Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel).

Selanjutnya, Bobby Nasution joget ‘gemoy’ ala Prabowo di Alaman Bolak Kota Padangsidimpuan, sambil mengangkat dua jari bersama politikus Gerindra Gus Irawan Pasaribu, politikus Hanura Herry Lotung Siregar, Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan Ketua DPRD Tapsel Abdul Basith Dalimunthe

Selain itu, terlihat ikut bergoyang ‘gemoy’ di alaman bolak Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan Siwan Siswanto, Wakil Ketua DPRD Erwin Nasution, Wakil Ketua 1 DPRD Rusydi Nasution dan sejumlah tokoh lain.

Pengamat politik di Tapanuli Selatan (Tapsel) , Parlaungan Hasibuan menyayangkan sikap orang nomor satu di Kota Medan itu, yang dinilai telah menyalahi aturan kampanye.

“Kalaulah ingin mau kampanye itu sah saja, asal mengikuti aturan main Pemilihan Umum (Pemilu),” ujar Parlaungan.

Menurut Parlaungan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 dan Surat Keputusan KPU Padangsidimpuan nomor 140 tentang zonasi pemasangan APK, acara tersebut sudah melanggar aturan yang berlaku.

Ia menyebutkan, salah satu kerawanan pelanggaran yang timbul saat tahapan kampanye adalah penyalahgunaan tempat umum untuk berkampanye.

Terkait keterlibatan pihak pihak yang dilarang berkampanye, lanjut Parlaungan, meskipun memiliki kekuasaan dalam pemerintahan, itu sama hal menyalahgunakan jabatan.

Bahkan, belum lama ini, Presiden Jokowi menyebutkan setiap orang maupun pejabat boleh berkampanye, asal tidak menggunakan fasilitas negara.

”Itu, kan, hak demokrasi, hak politik setiap orang. (Hak) Setiap menteri, sama saja. (Hal) yang paling penting, presiden itu boleh loh kampanye, presiden itu boleh loh memihak. Tapi, yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” kata Presiden.

Sementara, Ketua KPU P.Sidimpuan, Tagor Dumora dan Ketua Bawaslu P.Sidimpuan, Ratno Afandi ketika awak media mendatangi kantor mereka satu persatu tidak berada ditempat.

“Ketua KPU lagi pergi ke Jakarta pak, ada acara Rapat Kordasi di Jakarta pak,” ujar salah satu wanita yang menjabat sebagai Staf KPU Padangsidimpuan.

Kemudian awak media ke Kantor Bawaslu P.sidimpuan. Di lokasi seorang pria yang mengaku sebagai staf Bawaslu P.sidimpuan mengatakan bahwa Ketua bawaslu sejak kemarin berangkat ke Jakarta.

“Baru kemarin bang ketua itu berangkat ke Jakarta, dalam acara rapat koordinasi,” ucapnya pria itu.

Upaya konfirmasi terus dilakukan awak media melalui telepon seluler dan pesan atau singkat Whatsapp pribadi Ketua Bawaslu Psp dengan nomor 0823-6788-xxxx dan Ketua KPU Psp dengan nomor 0812-649x-xxx, namun sampai berita ini diterbitkan, Ketua KPU Sidimpuan dan Ketua Bawaslu, lebih memilih bungkam (JNS/Irul)