P.sidimpuan : Pria berinisial PP (26), tak berpikir panjang jambret tas milik Nurlina (28) seorang karyawan swasta, akhirnya ditangkap.
Penangkapan itu dilakukan oleh Tekab Sat Reskrim Polres P.sidimpuan di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Senin (8/8/23) lalu sekira pukul 20.00 Wib.
Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres P.sidimpuan, AKP Maria Marpaung melalui Kasi Humas Kompol Lindung Sihaloho kepada awak media dengan press realesenya.
Informasi yang dihimpun tersangka buruh bangunan warga Jalan Durian, No.1, Kelurahan Wek IV, P.sidimpuan Utara. Tersangka tertangkap tekab persis di tempat pelariannya di Desa Huta Raja Kecamatan Batang Toru Kabupaten Tapsel.
Pria itu hanya bisa pasrah dan mengakui ulahnya telah merampas tas milik korban.
“Dari hasil interogasi, terduga pelaku (PP-red) mengakui perbuatannya telah lakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap korban,” ketik Kasi Humas Kompol Lindung Sihaloho, pada Rabu (9/8/23) malam.
Lebih lanjut, L Sihaloho mengungkapkan, Tekab juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka antara lain, sebuah kotak berikut satu unit Handphone warna putih milik korban serta satu setel pakaian milik PP yang ia gunakan saat melancarkan aksinya terhadap korban.
“Saat ini, kami sudah menahan terduga pelaku di Mako Polres Padangsidimpuan, guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasi Humas.
Sebelumnya, Sihaloho menjelaskan, bahwa peristiwa penjambretan itu bermula saat korban hendak pulang ke Rumahnya, pada Jumat (21/7/2023) silam sekira pukul 20.00 Wib.
Saat itu, korban mengenderai sepeda motor dari arah Asrama Sihitang menuju rumahnya di jalan KH Ahmad Dahlan, No.6B, Kelurahan Wek I Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
“Ketika korban hendak memasuki Gang Rumahnya, tiba-tiba terduga pelaku (OTK) datang (menggunakan sepeda motor) dan memepet kenderaan korban. Terduga pelaku lantas merampas tas milik korban yang tergantung di sepeda motor,” terang Kasi Humas.
Usai melakukan aksinya, sambung Kasi Humas, PP langsung tancap gas meninggalkan korban. Akibat kejadian itu, korban kehilangan uangnya senilai Rp 570.000,- dan sebuah Handphone warna putih berikut kotaknya.
“Selanjutnya, korban melaporkan peristiwa yang ia alami ke Polres Padangsidimpuan dan Tekab Sat Reskrim menindak lanjuti laporan itu, hingga berhasil mengamankan terduga pelaku,” terang Kasi Humas menutup.(JN-Irul)