MEDAN – Berawal dari MS.Ibrahim berkenalan dengan seorang perempuan M alias I (41) melalui aplikasi MiChat. dimotori inisial GP (DPO), disepakatilah open boking pada Selasa (14/9/2021) sekira pukul 21.30 WIB.
Informasi dihimpun dari Polsek Medan Helvetia Polrestabes Medan, GP alias T mengatakan kepada M alias I bahwa sebentar lagi akan datang tamu yang open boking melalui MiChat dan M alias I untuk mengaku bernama Isni, dan tarifnya Rp 750.000. Gp pesankan ke M apabila tamunya minta cancel agar diminta kepada tamunya uang sebesar Rp 250.000.
Sekira pukul 21.30 WIB, di sepakati korban bertemu dengan pelaku di Jalan Kapten Muslim, namun saat kedua insan berlainan jenis itu bertemu, korban merasa terkejut dan kecewa, karena wajah pelaku tidak sesuai di aplikasi MiChat, dan korban mengcancel open bokingnya dan korban memberikan uang sebesar Rp 150.000, namun sesuai kesepakatan apabila cancel open boking harus bayar Rp 250.000.
Akibat kesepakatan tidak sesuai, antara korban dan pelaku sempat terjadi keributan adu mulut, namun korban akhirnya mengalah dan memberikan sisa uang kekurangan dari cancel open boking Rp100.000. Pada saat korban hendak meninggalkan lokasi, pelaku M alias I mengambil HP merk Oppo 2+ korban dari saku belakang korban yang di simpan korban.
Selanjutnya, pelaku mengatakan kepada korban HP tersebut sebagai jaminan uang kamar sebesar Rp 300.000, atas kejadian tersebut korban meninggalkan pelaku, dan pelaku memberikan HP tersebut kepada rekannya GT alias T (DPO).
Tak berselang lama, kemudian korban MS Ibrahim datang bersama temannya ingin menebus HP yang diambil pelaku, namun kesepakatan kembali berubah, saat itu GP alias T (DPO) mengatakan kepada korban bahwa uang kamar tersebut menjadi Rp 1.250.000.
Merasa tidak ada kesepakatan, dan merasa di tipu serta menjadi ajang pemerasan, korban langsung meninggalkan lokasi dan membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Medan Helvetia LP/B/362/IX/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 15/9/2021, sebagai pelapor MS Ibrahim.
Pelaku dapat diamankan pada Selasa 21 September 2021 pukul 16.00 WIB di kos-kosan yang berada di Jalan Kapten Muslim Gang Bersama, Kelurahan Dwikora Medan Helvetia.
Kepada pelaku di kenakan pasal 365 ayat (1) subs pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun, dan barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) buah kotak HP merk Oppo Reno 2+ warna black dengan nomor Hp 081931360xxx, No IMEI1 863112043373xxx dan No IMEI2 863112043373xxx.
Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia Iptu Theo ketika dikonfirmasi Kamis (23/9/2021) mengatakan akan terus mengejar apabila tidak kooperatif dan akan diambil tindakan tegas dan terukur.
“Kepada GT alias T (DPO) 35 tahun, Jalan Kapten Muslim Gang Bersama Kelurahan Dwikora Medan Helvetia, akan kami kejar terus dan apabila tidak kooperatif kami akan ambil tindakan tegas serta terukur,” tegasnya.
Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean ketika dihubungi juga membenarkan penangkapan tersebut.
“Kita akan tindak segala jenis kejahatan diwilayah kita. khususnya diwilayah Polsek Medan Helvetia,” pungkasnya.