Abaikan Putusan PTUN, Pemkab Toba Belum Cabut SK Kades Terpidana

Daerah, Hukrim, Toba368 views

TOBA – Pemilihan Kepala Desa di Desa Dolok Nagodang, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba, Sumatera Utara pada tahun 2019 ternyata menyisahkan persoalan hukum dan masih misteri, Senin (29/11/2021).

SK Kades bernama Togar Manurung (TM) sebagai Kades terpilih tak kunjung dicabut, meski sejak empat bulan lalu TM mendekam dalam penjara. Olehnya, pelayanan kepada mansyarakat dijabat oleh Sekretaris Desa (Sekdes) sebagai Pelaksana Harian (PLH).

Terpidana Kades TM masuk penjara, bermula atas pengaduan dari Cakades yang kalah a/n Bangkit Manurung (BM). Cakades yang kalah hanya selisih satu suara itu mengadukan TM dengan tuduhan pemalsuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Nomor SKCK/YANMAS/2998/IX/2019/ INTELKAM.

SKCK ini sebuah persyaratan pendaftaran mutlak yang sangat penting bahkan bagian utama dalam berkas pencalonan kepala desa.

Belakangan terungkap dipersidangan, bahwa terdakwa TM adalah mantan narapidana dalam dua kasus pencurian dengan kekerasan sesuai putusan Pengadilan Negeri Bengkalis.

Putusan PN Bengkalis, perkara pidana No.206/Pid.B/2004/PN Bks tanggal 01 Februari 2005, memvonis TM selama empat (4) tahun atas kasus pencurian dengan kekerasan dalam keadaan yang memberatkan.

Selain itu, pun juga dalam perkara pidana No.08/Pid B/2005/PN Bks tanggak 16 Februari 2005, TM telah dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan atas kasus pencurian dalam keadaan memberatkan.

Sementara, putusan Pengadilan Negeri Balige dalam perkara Nomor 136/Pid B/2021/PN.Blg, telah Mengadili terdakwa dan menyatakan bahwa terdakwa TM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyuruh mencantumkan keterangan palsu dalam akta otentik dan menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan potong masa penahanan.

Putusan tersebut diatas hampir sejalan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan bahwa terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “pemalsuan surat” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 266 ayat (1), (2) KUHP dalam dakwaan Pertama.

Bangkit Manurung Menggugat Pemkab Toba

Informasi yang dihimpun kru media ini dari pihak penggugat Bangkit Manurung dengan wawancara langsung menerangkan bahwa ia telah menggugat Pemkab Toba dan hasilnya pun sudah keluar dengan poin mencabut SK Bupati Toba tentang pengangkatan Kades TM.

“Selain melaporkan perbuatan pidana, saya juga telah menggugat Pemkab Toba dan hasilnya sudah ada putusan PTUN nomor 60/G/2020/PTUN-MDN tanggal 19/10/2021, salah satu poin nya ‘Mencabut SK Bupati Toba nomor 786 tahun 2019 sebagaimana dimuat dalam lampiran VIII Uluan Nomor 4 Dolok Nagodang atas nama Togar Manurung,” tandas Bangkit Manurung.

Dikatakan Bangkit, putusan PTUN tersebut juga diperkuat dengan Surat Pelaksanaan Putusan nomor: W1-TUN1/1172/ HK tanggal 06/10/2021. Namun ia menyayangkan hingga kini Pemkab Toba belum melaksanakan putusan dari PTUN tersebut.

Dengan tidak dieksekusi nya putusan PTUN dan belum terlaksananya ‘Surat Pelaksanaan Putusan’ itu, kru media ini juga melakukan konfirmasi dan  memperoleh penjelasan langsung dari Kabag Hukum Pemkab Toba, Lukman J Siagian (LJS).

Berikut petikan wawancara singkat dengan Kabag Hukum Pemkab Toba yang diterima redaksi:

JJ : Apa pendapat Bapak terkait belum dieksekusinya putusan PTUN terkait Kades di Huta Nagodang yang sudah dipenjara sejak 4 bulan lalu?

LJS : Kami menilai bahwa putusan PTUN itu merupakan kesewenangan dan tidak berkeadilan karena Kades TM itu sudah dipenjara, dipecat, apa harus dimatikan?. Dan Kasasi kami ditolak Panitera bahkan marah-marah kepada Staff, kami masih akan berkonsultasi dengan MA di Jakarta bahkan dengan Komisi Yudisial (KY) dan masih melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK).

JJ : Dengan tidak dieksekusi putusan PTUN tersebut dan belum dilaksanakannya Surat Pelaksanaan Putusan, Apakah putusan itu tidak berarti bagi pihak Pemkab Toba sehingga mengabaikan sebuah putusan pengadilan yang sudah inkrah?

LJS : Bapak yang mengatakan itu. (Spontan nada suara Kabag Hukum meninggi, padahal sebelumnya pembicaraan biasa saja tetapi emosi tiba tiba tersulut).

JJ : Fakta yang bicara pak, bukan saya, bahwa putusan PTUN itu memang belum dieksekusi oleh Pemkab Toba.

LJS : Kami masih mempermasalahkan apa yang mereka buat, putusan PTUN yang menurut kami tidak berkeadilan sehingga kami mengajukan PK.

Kemudian, ketika kru media ini menyinggung UU RI No 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diatur pasal 66 (2) bahwa “Permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan. Kabag Hukum berkelit dengan mengatakan pihaknya masih melakukan kajian dan berpedoman kepada prinsip kehati-hatian.

Terpisah, Kuasa Hukum penggugat Jannus W Purba dari Kantor Hukum Binsar Siringoringo & Rekan menjelaskan bahwa putusan PTUN jelas-jelas telah diabaikan oleh Pemkab Toba.

“Bahwa persyaratan untuk menjadi calon Kades sebagaimana diatur dalam Permendagri No 65 tahun 2017 pasal 21, dan juga diatur dalam Peraturan Bupati Tobasa tahun 2019 yang berlaku pada waktu itu menyatakan, syarat calon Kepala Desa adalah tidak pernah dipidana dengan ancaman hukuman 5 tahun, dan apabila pernah dipidana dapat mencalonkan setelah 5 tahun menyelesaikan masa hukumannya,” tegas Jannus W Purba, via aplikasi WhatsApp.

Artinya, lanjut Jannus, setelah selesai menjalani hukuman maka 5 tahun kemudian baru bisa mencalonkan kembali. Dan tentang pernah dipidana tersebut harus diumumkan oleh yang bersangkutan.

Lebih lanjut, dalam pasal tersebut juga dikatakan bukan sebagai pelaku tindak pidana berulang, artinya cakades tidak boleh lagi mencalonkan jika sudah pernah dipidana lebih dari satu kali, walaupun sudah melewati 5 tahun menjalani hukuman. Sementara, TM sudah pernah dipidana sebanyak 2 kali, sehingga tidak boleh jadi calon Kepala Desa.

“Walaupun sebelumnya TM adalah incumben, tetapi TM sudah membohongi dan melanggar syarat calon kades, akan tetapi saat pertama jadi calon sampai terpilih kebohongan tersebut belum terungkap,” pungkasnya.

Bukan hanya itu, sambung Jannus, bahwa atas perbuatan TM yang menempatkan keterangan palsu waktu membuat SKCK dan Surat Keterangan Tidak Pernah dipidana dari PN Balige sudah terungkap dalam persidangan PTUN Medan.

Atas perbuatan menempatkan keterangan palsu dan menggunakan dokumen palsu tersebutlah TM dilaporkan secara pidana sampai diputus bersalah dan saat ini sedang menjalani hukumannya. (BTM/JJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *