Polres Psp Ikuti Dialog Publik “Kemerdekaan Pers Dan Perlindungan Jurnalis”

SIDEMPUAN– Polres Padang Sidempuan (Psp) ikuti Zoom meeting dialog publik bertemakan Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Jurnalis di Aula Polres Padang Sidempuan, pada Rabu (31/5/23).

Karo PID Divisi Humas Polri Brigjend Pol. Drs. M. Hendra Suhartiyono, M.Si, dalam sambutanya menyatakan, bahwa dialog dengan tema tersebut diselenggarakan mengingat peran pers sangat penting dalam tugas pokok Divisi Humas Polri. Oleh karenanya, kemerdekaan dan perlindungan pers harus dapat dijamin.

Ditambahkan , dialog tersebut diharapkan memberikan pemahaman yang sama mengenai konsep jurnalisme damai (Peace Journalism). Kemudian, mendapatkan gambaran dinamika jurnalisme dalam perkembangan digital yang begitu cepat.

Dialog tersebut dibahas mengenai isi dalam Pasal 4 Undang Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers diantaranya dinyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara; terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran; pembredelan atau pelarangan penyiaran; untuk menjamin kemerdekaan pers.

Jurnalis harus bekerja secara profesional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi yang benar,agar publik mengetahuinya termasuk menyebarluasan berita berita di lingkungan Polri.

Kemudian dalam dialoq dilaksanakan sesi tanya jawab, dimana dihadiirkan sebagai nara sumber dari kalangan lembaga Pers, praktisi hukum juga dari Mabes Polri.

Jaminan terhadap kebebasan pers memiliki kausalitas dengan perlindungan wartawan. Tak ada gunanya ada kemerdekaan pers, tapi wartawan tidak merdeka dalam melakukan pekerjaan dan kegiatan jurnalistik sesuai tuntutan profesinya.

Jadi kemerdekaan pers ada dalam rangka agar wartawan dalam menjalankan pekerjaannya untuk memenuhi hak atas informasi (right to information) dan hak untuk tahu (right to know) dari masyarakat yang notabene adalah menjadi kewajiban negara untuk memenuhinya (obligation to fulfil).

Karena itulah, sebagaimana tercantum dalam Pasal UU 40 Tahun 1999, dinyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

Ada yang mengritik bahwa pasal ini tak jelas karena dalam penjelasannya hanya dikatakan bahwa “perlindungan hukum” yang dimaksud adalah jaminan perlindungan pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-umdangan yang berlaku.

 

Selain mendapat perlindungan hukum, wartawan juga memiliki hak tolak dalam rangka untuk melindungi narasumber. Tidak semua profesi memiliki hak semacam ini.

Menilik Pasal 50 KUHP, maka wartawan dan media sebagai pelaksana UU 40 Tahun 1999 tak boleh dipidana. Pasal 50 KUHP secara jelas menyatakan bahwa “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang undang, tidak dipidana”. Karena itulah wartawan terkait tugas dan profesinya tak bisa disasar UU ITE.

Dengan demikian konsep tentang perlindungan wartawan diberikan kepada wartawan yang bekerja secara profesional. Bukan orang yang kerap mengaku-aku sebagai wartawan tetapi sering menyalahgunakan profesinya untuk melakukan pemerasan, untuk menyudutkan orang yang ujung-ujungnya untuk mendapatkan iklan atau pembuatan berita berdasar kerja sama.

Salah satu peserta yang hadir dalam dialoq tersebut yaitu Ketua Umum Aliansi Jurnalis Indonesia ( AJI) menyampaikan sebagaimana disampaikan Brigjen Pol Drs M.Hendra Suhartiyono MSi dimana pada tahun 2022 ada 61 kasus laporan kekerasan terhadap wartawan.

Ketua AJI mengatakan kekerasan yang dialami jurnalis terkait akibat pemberitaan yang dilaporkan ke Polri terkadang tidak ada tanggapan bahkan si pelapor dibuat bingung dengan di over kesana sini.

” Kita meminta kepada Polri agar membuat mekanisme pengaduan khusunya kepada wartawan yang mendapat kekerasan akibat pemberitaan sehingga jelas kemana kita mengadu.” pinta ketum AJI

Selanjutnya penyampaian materi disampaikan oleh Kepala Divisi Hukum Polri KOMBES POL. Adi, S.IK, MH, Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, Dari Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol. Basuki Efendhy, SH, MH, dan Praktisi Komunikasi DR. Evi Rahmawati.

Turut Hadir dalam Zoom meeting, Waka Polres Padang Sidempuan, Kompol Maju Harahap, mewakili Kapolres AKBP Dwi Prasetyo Wibowo,SIK,

Dan Kasat Reskrim, AKP Maria Marpaung, SE, MM, Kasi Humas Polres, AKP L Sihaloho,Ketua PWI Padang Sidempuan – Tapanuli Selatan dan pengurusnya, serta beberapa wartawan lainya. (JN-Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *